Jejak Korupsi, Datok Penghulu Lama di Kuala Peunaga

Jejak Korupsi, Datok Penghulu Lama di Kuala Peunaga. [Foto Dok. | mediaaceh.co.id].

Kuala Peunaga tercatat pada Kode Administrasi Indonesia bernomor 11.16.02.2043. kode Statistik 1114060027. Dengan koordinat N 4°25’33.600” E 98°15’22.600” secara yuridis Kampung Kuala Peunaga diakui oleh negara.

Kini Datok Penghulu [Kepala Desa] Riki Rikardo mulai sumringah. Melihat kesejahteraan warganya yang terus berkembang menuju ke arah lebih baik.

Jejak Korupsi itu Menganga tak Diobati

Penelusuran Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) mengendus bau amis korupsi, kala itu dilakukan Datok Muhammad Yusuf periode tahun 2012 – 2018.

BACA JUGA...  Pertamina dan Mafia Migas: Dosa Lama di Ladang Emas Hitam

Muhammad Yusuf melakukan persekongkolan jahat dengan Sekretaris Desa (Sekdes) nya Kamaruddin yang menjabat sebagai Sekdes dari tahun 2012 – 2020 lalu.

Data-data dari LembAHtari menyebut Muhammad Yusuf dan Kamaruddin telah melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 212.770.848,-.

Dengan rincian korupsi dilakukan Muhammad Yusuf dari Anggaran ADD sebesar Rp. 109.600.000,- dan Kamaruddin sebesar Rp. 103.170.838,- diakumulasikan menjadi sebesar Rp. 212.770.838,- dari kedua pelaku korupsi [Muhammad Yusuf dan Kamaruddin].

BACA JUGA...  ‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

Yang anehnya sebut Sayed Zainal M, SH. [Direktur Eksekutif LembAHtari] mengatakan, hasil pertemuannya dengan Inspektur Inspektorat Aulia Azhari, S.STP. MM. Jumat, 1 Agustus 2025 diperoleh bahwa; keduanya baru mengembalikan sebesar Rp. 10.000.000,- [Muhammad Yusuf] dan Rp. 300.000,- [Kamaruddin] di 17 Juli 2018 dan 14 Januari 2019 lalu.