Aceh Besar, (MA) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar membaca putusan terhadap terdakwa berinisial M (35), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis 10 Juli 2025.
Pelaksanaan pembacaan putusan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn. dan Zaki Bunaiya, S.H., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa M (35).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam putusannya Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 Juli 2025 Menyatakan Terdakwa M (35) terbukti bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar T.A 2014-2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.




