Tim Kejari Abes Baca Keputusan Terhadap Dugaan Kasus Korupsi Pengelola Dana SPP

Kamis, 10 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Aceh Besar memberi keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi SPP Simpang Tiga

Kejari Aceh Besar memberi keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi SPP Simpang Tiga

Aceh Besar, (MA) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar membaca putusan terhadap terdakwa berinisial M (35), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis 10 Juli 2025.

Pelaksanaan pembacaan putusan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh.

BACA JUGA...  Ketua KPK Ajak PN Kementerian Hukum dan HAM Tanamkan Integritas Diri
Terdakwa M saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn. dan Zaki Bunaiya, S.H., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa M (35).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam putusannya Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 Juli 2025 Menyatakan Terdakwa M (35) terbukti bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar T.A 2014-2017, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

BACA JUGA...  ACW: Sanksi Politik Uang di Pilkada Lebih Berat

Berita Terkait

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Sabang Jadi Sorotan Wagub Aceh Dorong Penguatan Jalur Internasional
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Senin, 7 September 2026 - 14:30 WIB

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Minggu, 6 September 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Berita Terbaru

Tgk Agam saat konferensi pers terkait tudingan kekerasan

HUKOM

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:25 WIB

PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:00 WIB

PEMERINTAHAN

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:53 WIB