Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 6 bulan penjara.
Kepada terdakwa dijatuhkan pidana tambahan kepada untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.283.487.000 subsidair 1 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang ada khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, dan menjadi pelajaran kepada setiap pengelola keuangan negara untuk dapat mengelola keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan., ungkap Kajari. (Redaksi).




