Tim Kejari Abes Baca Keputusan Terhadap Dugaan Kasus Korupsi Pengelola Dana SPP

Kamis, 10 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Aceh Besar memberi keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi SPP Simpang Tiga

Kejari Aceh Besar memberi keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi SPP Simpang Tiga

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

BACA JUGA...  Tiga Tahun Beraksi, Pengelola Parkir Liar Akhirnya Diamankan Tim Lebah Polsek Darussalam

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

Kepada terdakwa dijatuhkan pidana tambahan kepada untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.283.487.000 subsidair 1 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang ada khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, dan menjadi pelajaran kepada setiap pengelola keuangan negara untuk dapat mengelola keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan., ungkap Kajari. (Redaksi).

BACA JUGA...  Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Berita Terkait

SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh
Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban
KPK Usut Korupsi BPN
Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Musim Hujan Kembali, Faisal Rizal Desak Pusat Percepat Rehab-Rekon Aceh
Mahasiswa USK Desak Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Aceh

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:21 WIB

SPS Aceh Berduka, Sjamsul Kahar Tinggalkan Jejak Panjang Pers Aceh

Minggu, 20 September 2026 - 19:53 WIB

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 18:41 WIB

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:39 WIB

Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk. Rabo.

PERISTIWA

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:34 WIB

KESEHATAN

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:58 WIB

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB