“Itu merupakan dua lokasi kampanye akbar untuk tingkat kabupaten dan empat belas lokasi kampanye akbar atau rapat umum tingkat kecamatan,” kata ketua KIP Aceh Tengah.
Mengingat jumlah kandidat lima pasangan calon dan lokasi kampanye akbar tingkat kabupaten hanya dua titik, maka KIP merujuk pada Qanun Aceh hanya memperbolehkan setiap kandidat melaksanakan kampanye sebanyak dua kali. Namun, jika merujuk pada petunjuk teknis PKPU hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali jadwal kampanye akbar.
Maharadi menyebutkan kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah akan dijadwalkan melaksanakan rapat umum atau kampanye akbar dari oktober hingga november sebelum berakhirnya masa kampanye.
“Kita akan seger melakukan rapat koordinasi lagi terkait jadwal dan titik lokasi kampanye akbar bersama penghubung paslon, Kepolisian dan Panwaslih,” ujar Maharadi. (AR)




