Kaharusannya apa?, dari Kepala SKPA Terpilih?.
Pejabat terpilih wajib memiliki dua kompentensi dasar yaitu, visi program dan kemampuan manajerial. Pejabat terpilih haruslah mencerminkan prinsip-prinsip the right man on the right place, dengan mengutamakan latar pendidikan dengan posisi struktural di SKPA-SKPA.
Evaluasi kinerja SKPA atau Badan dan rotasi adalah solusi agar tata kelola pemerintahan Aceh bisa berjalan dengan baik, bersinergi, jika penempatan para kepala dinas betul-betul dilakukan secara objektif, berbasis kemampuan, bukan “pendekatan”, paham masalah, dan solutif. [Syawaluddin].




