Granat: Hukuman Untuk Penyalahgunaan Narkoba Lebih Pantas Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Senin, 27 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Deli Serdang,  Supri Helmi Hasibuan SH.

Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Deli Serdang, Supri Helmi Hasibuan SH.

Deli Serdang (MA) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Deli serdang,  Supri Helmi SH sangat mengapresiasi Kapoldasu  atas penerapan tuntutan hukum pidana bagi korban penyalahguna narkoba direhabilitasi

Hukuman bagi penyalahgunaan narkoba lebih pantas dan cocok untuk direhabilitasi,  bukan dipenjara. Karena pemakai narkoba adalah orang yang sakit tentunya harus diobati bukan dipenjara, kata Helmi saat di wawancara mediaaceh.co.id via WhatsApp,  Senin (27/9/2021).

BACA JUGA...  Putri Munawarah: Jauhi dan Hindari Narkoba

“Seperti yang tercantum dalam Undang-undang narkotika no 35  tahun 2009 di pasal 127 tentang narkotika, tetapi penerapan ini sangat jarang kita dengar. Kejahatan narkotika adalah extraordinary crems yang merupakan kejahatan luar biasa,” sebut Helmi.

Beda halnya dengan tuntutan bagi para bandar narkoba yang memang tujuan mereka mencari keuntungan dan merusak penerus bangsa ini, terangnya ketua Granat Deli Serdang ini.

BACA JUGA...  Kapolda Baru Tiba, Plt Gubernur Sedang di India?

Helmi juga memaparkan upaya- upaya pencegahan dan rehabilitasi merupakan langkah untuk mendukung program pemerintah dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) nya.

Kebijakan Kapoldasu tersebut selaras dengan perintah Kapolri tentang restorative justice sesuai UU. Sebagai atasan penyidik narkotika yang telah men-decleare kebijakan penyidikan bahwa penyalah guna narkoba harus direhabilitasi, tegasnya.

BACA JUGA...  BNN Gelar Bimtek Peningkatan Mutu LRIP Se-Aceh

Di akhir wawancara,  Helmi mengucapkan salut untuk Kapoldasu yang telah mengambil kebijakan ini, karena sejalan dengan visi misi granat dalam menyelamatkan para penerus bangsa ini dari bahaya narkoba. Pungkasnya, (Akbar).

Berita Terkait

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga
HUT ke-81 TNI, Warga Terima Bantuan
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:04 WIB

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

HUT ke-81 TNI, Warga Terima Bantuan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa usai pertemuan dengan Gubernur URI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, yang didampingi oleh Kadisdikbud Aceh Utara Jamaluddin, lakukan foto bersama serta menyerahkan proposal di  ruang Kemhan RI, Jum'at, (16/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:24 WIB

SABANG.

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:06 WIB