Granat: Hukuman Untuk Penyalahgunaan Narkoba Lebih Pantas Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Senin, 27 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Deli Serdang,  Supri Helmi Hasibuan SH.

Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Deli Serdang, Supri Helmi Hasibuan SH.

Deli Serdang (MA) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Deli serdang,  Supri Helmi SH sangat mengapresiasi Kapoldasu  atas penerapan tuntutan hukum pidana bagi korban penyalahguna narkoba direhabilitasi

Hukuman bagi penyalahgunaan narkoba lebih pantas dan cocok untuk direhabilitasi,  bukan dipenjara. Karena pemakai narkoba adalah orang yang sakit tentunya harus diobati bukan dipenjara, kata Helmi saat di wawancara mediaaceh.co.id via WhatsApp,  Senin (27/9/2021).

BACA JUGA...  Diduga Nyabu Bareng Kuli Bangunan, Anggota DPRA Ditangkap Polisi

“Seperti yang tercantum dalam Undang-undang narkotika no 35  tahun 2009 di pasal 127 tentang narkotika, tetapi penerapan ini sangat jarang kita dengar. Kejahatan narkotika adalah extraordinary crems yang merupakan kejahatan luar biasa,” sebut Helmi.

Beda halnya dengan tuntutan bagi para bandar narkoba yang memang tujuan mereka mencari keuntungan dan merusak penerus bangsa ini, terangnya ketua Granat Deli Serdang ini.

BACA JUGA...  Personil Satlantas Polres Aceh Utara Bagikan Sarapan Pagi untuk Korban Banjir

Helmi juga memaparkan upaya- upaya pencegahan dan rehabilitasi merupakan langkah untuk mendukung program pemerintah dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) nya.

Kebijakan Kapoldasu tersebut selaras dengan perintah Kapolri tentang restorative justice sesuai UU. Sebagai atasan penyidik narkotika yang telah men-decleare kebijakan penyidikan bahwa penyalah guna narkoba harus direhabilitasi, tegasnya.

BACA JUGA...  Usai Bakar Sepeda Motor Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sabang

Di akhir wawancara,  Helmi mengucapkan salut untuk Kapoldasu yang telah mengambil kebijakan ini, karena sejalan dengan visi misi granat dalam menyelamatkan para penerus bangsa ini dari bahaya narkoba. Pungkasnya, (Akbar).

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tajaga Adat, Tapeukong Syariat, Pesan Kuat di Balik 800 Tahun Samudera Pasai
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:38 WIB

Tajaga Adat, Tapeukong Syariat, Pesan Kuat di Balik 800 Tahun Samudera Pasai

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terbaru

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Mengakar pada Sejarah, Bertumbuh untuk Masa Depan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:52 WIB

RAGAM BERITA

Polri dan Pimred Perkuat Perlindungan Wartawan

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:47 WIB