Deli Serdang (MA) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Deli serdang, Supri Helmi SH sangat mengapresiasi Kapoldasu atas penerapan tuntutan hukum pidana bagi korban penyalahguna narkoba direhabilitasi
Hukuman bagi penyalahgunaan narkoba lebih pantas dan cocok untuk direhabilitasi, bukan dipenjara. Karena pemakai narkoba adalah orang yang sakit tentunya harus diobati bukan dipenjara, kata Helmi saat di wawancara mediaaceh.co.id via WhatsApp, Senin (27/9/2021).
“Seperti yang tercantum dalam Undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 di pasal 127 tentang narkotika, tetapi penerapan ini sangat jarang kita dengar. Kejahatan narkotika adalah extraordinary crems yang merupakan kejahatan luar biasa,” sebut Helmi.
Beda halnya dengan tuntutan bagi para bandar narkoba yang memang tujuan mereka mencari keuntungan dan merusak penerus bangsa ini, terangnya ketua Granat Deli Serdang ini.
Helmi juga memaparkan upaya- upaya pencegahan dan rehabilitasi merupakan langkah untuk mendukung program pemerintah dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) nya.
Kebijakan Kapoldasu tersebut selaras dengan perintah Kapolri tentang restorative justice sesuai UU. Sebagai atasan penyidik narkotika yang telah men-decleare kebijakan penyidikan bahwa penyalah guna narkoba harus direhabilitasi, tegasnya.
Di akhir wawancara, Helmi mengucapkan salut untuk Kapoldasu yang telah mengambil kebijakan ini, karena sejalan dengan visi misi granat dalam menyelamatkan para penerus bangsa ini dari bahaya narkoba. Pungkasnya, (Akbar).




