Granat: Hukuman Untuk Penyalahgunaan Narkoba Lebih Pantas Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Deli Serdang, Supri Helmi Hasibuan SH.

Deli Serdang (MA) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Deli serdang,  Supri Helmi SH sangat mengapresiasi Kapoldasu  atas penerapan tuntutan hukum pidana bagi korban penyalahguna narkoba direhabilitasi

Hukuman bagi penyalahgunaan narkoba lebih pantas dan cocok untuk direhabilitasi,  bukan dipenjara. Karena pemakai narkoba adalah orang yang sakit tentunya harus diobati bukan dipenjara, kata Helmi saat di wawancara mediaaceh.co.id via WhatsApp,  Senin (27/9/2021).

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Tamiang Serahkan 456 SK PPK, Meurah: Ini Janji Saya

“Seperti yang tercantum dalam Undang-undang narkotika no 35  tahun 2009 di pasal 127 tentang narkotika, tetapi penerapan ini sangat jarang kita dengar. Kejahatan narkotika adalah extraordinary crems yang merupakan kejahatan luar biasa,” sebut Helmi.

Beda halnya dengan tuntutan bagi para bandar narkoba yang memang tujuan mereka mencari keuntungan dan merusak penerus bangsa ini, terangnya ketua Granat Deli Serdang ini.

BACA JUGA...  Minta Sunardi Ditahan, Razman: JPU Hanya Berikan Tuntutan Basa Basi

Helmi juga memaparkan upaya- upaya pencegahan dan rehabilitasi merupakan langkah untuk mendukung program pemerintah dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) nya.

Kebijakan Kapoldasu tersebut selaras dengan perintah Kapolri tentang restorative justice sesuai UU. Sebagai atasan penyidik narkotika yang telah men-decleare kebijakan penyidikan bahwa penyalah guna narkoba harus direhabilitasi, tegasnya.

BACA JUGA...  Putri Munawarah: Jauhi dan Hindari Narkoba

Di akhir wawancara,  Helmi mengucapkan salut untuk Kapoldasu yang telah mengambil kebijakan ini, karena sejalan dengan visi misi granat dalam menyelamatkan para penerus bangsa ini dari bahaya narkoba. Pungkasnya, (Akbar).