Terlibat Miras, Penganut Kristen Minta Dihukum Secara Islam

Jumat, 19 Januari 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (ADC)-Pria yang diketahui beragama Kristen, Jono Simbolon memilih untuk dihukum secara Islam setelah dia ditangkap terlbat kejahatan minuman keras di Banda Aceh, Aceh.

“Terpidana Jono Simbolon meminta sendiri untuk dihukum secara syariat Islam,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, S.STP, di sela sela acara pencambukan yang berlangsung di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Jumat, 19 Januari 2018.

Pria beragama Kristen itu dikenakan Pasal 1 ayat 1 tentang Khamar dengan cambukan sebanyak 36 kali, setelah dikurangi masa tahanan 4 kali cambuk.

BACA JUGA...  BEM Se-Aceh Tolak Pentapan Titik Nol Islam Nusantara Di Barus.

“Kita sudah melakukan sosialisasi untuk warga non Muslim, untuk mentaati hukum yang berlaku di Banda Aceh sesuai dengan syariat Islam, jadi itu tidak masalah,” jelas Yusnardi.

Seperti diketahui, Jono Simbolon ditangkap di seputaran terminal mobil  penumpang Bathoh, Banda Aceh pada tahun 2017 lalu. Saat ditangkap, Jono Simbolon diketahui menyimpan minuman keras.”

“Setelah diproses, akhirnya dia terbukti melanggar Maisir,” jelasnya.

BACA JUGA...  Ingin Buat Buku Tentang Syariat Islam, Tim Mahkamah Agung RI ke Aceh

Sepuluh orang yang terbukti melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan. Mereka menjalani uqubah (hukuman cambuk).

“Sepuluh orang yang dicambuk hari ini telah terbukti melanggar syariat, sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh,” sebut Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, S.STP.

.Mereka adalah, Eko Mulio Santoso berpasangan dengan Novia Sri Wahyuni, dan Andra Irawan diketahui melanggar pasal 25 ayat 1 (Ihktilat) dengan 23 kali cambuk dikurangi masa tahanan 3 kali cambuk.

BACA JUGA...  A dan T Dibekuk Satresnarkoba dan BNNK Aceh Selatan

“Kalau Novia Sriwahyuni mendapat 36 kali cambuk, dan Andra Irawan mendapat 37 kali cambuk,” sebut Yusnardi

Sedangkan tujuh orang lainnya melanggar pasal 18 ayat 1 tentang Jarimah Maisir,  yakni Muklis (dihukum 5 kali cambuk), Agustiar (5 kali cambuk), Ismuhadi (5 kali cambuk), Nova Nasrita (6 kali cambuk), Said Edi (5 kali cambuk), dan Nuraini (2 kali cambuk). (MTU)

Foto: Pemburunews.Co

Berita Terkait

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru
PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital
Pilar Wirotama: Tantangan Komunikasi Bukan Sekadar Framing
Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 
Longsor Menghantui Pengguna Jalan 
Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI
WALHI: Selamatkan Bumi
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WIB

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 September 2026 - 23:34 WIB

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Selasa, 22 September 2026 - 18:23 WIB

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Senin, 21 September 2026 - 19:46 WIB

Longsor Menghantui Pengguna Jalan 

Minggu, 20 September 2026 - 19:58 WIB

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:39 WIB

Ketua PSI Provinsi Aceh, Anwar Tgk. Rabo.

PERISTIWA

PSI Aceh: Jangan Viralkan Identitas Anak di Ruang Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:34 WIB

KESEHATAN

Bank Aceh Sosialisasi IBC Ke Sekolah 

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:58 WIB

NEWS FEATURE

SLCN Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan Hadapi Cuaca

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:46 WIB