Celakanya, minyak truck intetcoller Frezer hampir habis, dan mesin harus di matikan. Tak berselang lama, Ice Cream Joyday pun mulai meleleh.
“Pertanyaannya siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian ini?. Sudah terindikasi HDR melakukan penggelapan uang penjualan, ditambah menahan intercoller frezer tak boleh keluar gudang. Ini bisa dikenakan pasal berlapis. Penggelapan, pengancaman, penahanan yang mengakibatkan perusahaan di rugikan,” bebernya lagi.
Pihak Polsek Karang Baru pun menyerah dan mengembalikan kasus itu sepenuhnya kepada pihak manajemen PT. KFT untuk melanjutkan proses hukum.
Buat Laporan dan Bawa Barbut ke Polres
Malam itu juga, pihak manajemen PT. KFT resmi melaporkan HDR dan Pemilik Rumah ke Polres setempat, berikut memboyong Barang Bukti (Barbut) satu unit intercoller Frezer yang berisi 3188 boks Ice Cream Joyday. Sekitar pada pukul, 00:35 WIB.
Hartanta, Viski dan Desi. Membuat laporan resmi ke Satreskrim Polres setempat, atas dugaan Pengancaman, Penggelapan dan Penahanan Barbut yang menimbulkan kerugian perusahaan.
Hingga pukul, 00:07 WIB. Sabtu, 21 Oktober 2023. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum juga selesai. Berlanjut hingga seharian.
Sebab pihak Satreskrim Polres setempat juga memeriksa HDR dan Pemilik Rumah. Hingga BAP selesai seluruh prosesnya.




