Menurutnya, keberadaan qanun sangat penting untuk mengimplementasikan program perlindungan perempuan dan anak.
“Sehebat apapun kajian akademik dan draf qanun dibuat, tanpa disahkan DPRK tidak akan bernilai apa-apa,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengajak peserta FGD-II dan semua pihak untuk bersama-sama mendesak DPRK Aceh Selatan, bila nanti draf qanun telah diajukan.
Dalam kaitan FGD, dia berpendapat bahwa untuk mewujudkan pencapaian penegakan dan pemenuhan hak-hak manusia yang dituangkan dalam rencana program.
Dalam kaitan ini, Pemkab Aceh Selatan wajib memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap perempuan dan anak yang dituangkan dalam suatu kebijakan di tingkat daerah.
Menurutnya, naskah akademik merupakan bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari
penyusunan sebuah rancangan peraturan peraturan perundang-undangannya, termasuk juga
penyusunan Ranperda.
“Maksud dan tujuan penyusunan
naskah akademik ini adalah sebagai acuan dalam merumuskan pokok-pokok pikiran yang akan menjadi bahan dan dasar bagi penyusunan Raperda Perlindungan Perempuan di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Dr. Masrizal.
Dia juga mengungkapkan permasalahan yang dihadapi yakni, masih kurangnya upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Selatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya














