FGD-II PPA di Aceh Selatan: DPRK Harus Segera Sahkan Qanun

Tim Ahli Akademik Dr. Masrizal menyampaikan materi pada FGD-II di Aula Lt. I Bappeda Aceh Selatan, Senin, baru lalu.(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Bappeda setempat kembali  melaksanakan Forum Diskusi Grup (FGD) tentang penyusunan naskah akademik perlindungan perempuan dan anak.

Kali ini, merupakan FGD yang ke-2 guna mematangkan dokumen dan draf akademik yang akan menjadi materi pada rancangan qanun (Perda) ketika akan diajukan kepada legislatif (DPRK) dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Utara Ayah Wa Tempel Nomor Telpon Penting di Rumah Warga 

FGD-II yang dibuka oleh Pj. Bupati Lama Aceh Selatan Cut Syazalisma yang diwakili oleh Plt. Asisten II Bidang Pembangunan Setdakab Aceh Selatan Wili Cahyadi  di Aula Bappeda Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Senin, baru lalu.

FGD-II juga menghadirkan DR. Masrizal, S Sos.I, MA sebagai  tenaga ahli tim penyusun naskah akademik yang memfasilitasi diskusi forum yang diikuti oleh pejabat OPD, akademik, LSM, pegiat perempuan dan anak, pendamping PPA, siswa/pelajar dan wartawan.

BACA JUGA...  APBK 2024 Aceh Selatan Defisit Sekitar  Rp.61 Milyar

Menurut Dr. Masrizal yang juga dosen F  bahwa kajian naskah akademik pada satu FGD menjadi sangat penting untuk menghasilkan pemikiran secara ilmiah tentang satu program dan kegiatan.

“Dengan  kajian akademik dari FGD ini, akan segera dijadikan sebagai draft ranperda (qanun) yang diusulkan ke DPRK Aceh Selatan,” kata Masrizal.