Sehingga qanun menjadi wajib dilahirkan, sebagai dasar hukum dan batasan program yang akan diimplementasikan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ketua Pelaksana FGD-II Alman Paluti, S.STP, M.Ec.Dev yang juga Kabid Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan SDM Bappeda Aceh Selatan, bertindak sebagai pemandu diskusi dalam acara tersebut.
“Diskusi hari ini sangat hidup dan dinamis yang membuktikan bahwa harapan kuat daerah ini untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak di Aceh Selatan,” katanya.
Menurutnya, bersama tenaga ahli, akan mendorong DPRK dapat membahas dan mengesahkan bersama Pemkab qanun tentang perlindungan perempuan dan anak di Aceh Selatan.(Maslow Kluet).














