Fachrul Razi Akan Upayakan Dana Mukim Masuk Dalam Revisi UUPA

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi baju putih topi hitam sedang berdiskusi dengan Imuem Mukim, dan Geuchik di Samalanga, Bireuen.

BIREUEN (MA) Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fachrul Razi melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Kabupaten Bireuen, Selasa (10/10/2023).

Kunjungan kali ini Fachrul Razi bertemu dan duduk bersama perangkat desa diantaranya Perwakilan Geuchik dan Mukim Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen bertempat di Wali Kupi, Samalanga.

Dalam pertemuan tersebut pihak perangkat geuchik dan mukim gampong meminta Fachrul Razi agar memperjuangkan adanya dana mukim dalam revisi UUPA kedepannya.

“Anggaran Mukim harus dialokasikan dalam UUPA karena ini bentuk kekhususan Aceh,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi menyebutkan Mukim merupakan struktur pemerintahan khusus di Aceh yang membawahi beberapa gampong (desa).

“Pengaruh mukim dalam pembangunan di Aceh telah terbukti sejak masa Kesultanan Iskandar Muda. Posisi mukim dalam perjalanan pemerintahan Aceh kurang mendapat perhatian, terbukti dengan kebijakan sebelumnya pernah mereduksi posisinya, namun kedudukannya tetap hidup di masyarakat. Maka dengan revisi UUPA agar adanya dana mukim ini dapat meningkatkan peran dan kewenangan Mukim dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Fachrul Razi disaat duduk bersama masyarakat gampong di Samalanga tersebut.

BACA JUGA...  Jajaran Kanwil Kemenkumham Diingatkan jaga Integritas dan Profesionalisme dalam Bekerja

Penataan pemerintahan di Provinsi Aceh berbeda dengan daerah lain di Indonesia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 2 Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa daerah Aceh di bagi atas Kabupaten/Kota, Kabupaten/Kota di bagi atas Kecamatan, Kecamatan dibagi atas Mukim, Mukim dibagi atas Kelurahan dan Gampong. Qanun (Peraturan Daerah) Provinsi Aceh yang mengatur tentang Pemerintahan Mukim adalah Qanun Nomor 4 Tahun 2003 yang dapat digunakan sebagai dasar hukum dan dasar kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan Mukim, baik yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh, Pemerintahan Kabupaten/Kota maupun oleh Pemerintahan Mukim itu sendiri.

BACA JUGA...  Tokoh Pidie Dukung Jokowi Selesaikan HAM Berat di Rumoh Geudong

Sebutnya, Mukim sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memiliki peran dan posisi yang strategis karena mempunyai susunan pemerintahan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa.

Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim, kata Fachrul Razi, merupakan sub sistem dari penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Aceh dan juga sub sistem Pemerintahan Nasional dan Mukim dapat melakukan perbuatan hukum.

Adanya honorarium yang diberikan kepada imuem mukim dan perangkat mukim karena jabatannya setiap bulan yang besarannya ditetapkan dalam APBK dengan nilai yang disesuaikan dengan anggaran daerah.

Dengan adanya honorarium tersebut, kata Ketua Komite I DPD RI ini, maka akan lebih memotivasi imuem mukim dan perangkat mukim lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.

BACA JUGA...  Ditengah Harga Beras Bergejolak, Petani di Aceh Utara Panen Padi, Mahyuzar: Kita Apresiasi 

“Terbatasnya dana yang diberikan oleh pemerintah kabupaten juga lumayan
menghambat kegiatan-kegiatan yang seharusnya diselenggarakan di Mukim.
Dalam menyelenggarakan kegiatan di mukim imuem mukim lebih banyak menggunakan dana dari swadaya agar kegiatan penting tetap terselenggara,” tutup Fachrul Razi.(R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...