Penyebaran video tersebut sempat memicu kecurigaan di kalangan masyarakat penerima bantuan.
Sejumlah warga menjadi ragu terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintah daerah dalam proses pemulihan pascabencana, mulai dari tahap tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekons) akibat bencana ekologis hidrogeometeorologi yang melanda Aceh Tamiang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, S.STP, MSP, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana bantuan, melainkan hanya bertugas melakukan pendataan dan verifikasi korban bencana.
Menurut Iman, mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial.
Proses tersebut dimulai dari tingkat paling bawah, yakni perangkat kampung yang melakukan pendataan warga terdampak.
“Data dari kampung kemudian diserahkan ke kecamatan untuk diverifikasi awal. Selanjutnya, data tersebut dibawa ke BPBD kabupaten untuk dilakukan penyepadanan antara data kampung dan kecamatan,” jelas Iman saat memberikan keterangan kepada media, Kamis, 16 April 2026.
Setelah proses penyelarasan data selesai, tahap berikutnya adalah penginputan oleh kompilator yang berasal dari masing-masing kecamatan. Penginputan ini dilakukan secara terpusat di BPBD kabupaten sebelum diteruskan ke BNPB.




