Iman menambahkan, data yang telah diinput ke BNPB tidak serta-merta langsung digunakan. Data tersebut kembali diverifikasi dan disepadankan dengan data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan keakuratan identitas penerima bantuan.
“Setelah semua data dinyatakan valid dan sepadan, barulah dikirim kembali ke pemerintah kabupaten untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bupati,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa SK bupati tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Penyaluran dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.
Dengan mekanisme tersebut, Iman memastikan tidak ada dana bantuan yang masuk ke kas daerah pemerintah kabupaten.
Seluruh proses penyaluran dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat melalui lembaga penyalur.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada uang bantuan yang masuk ke kas daerah. Semua disalurkan langsung melalui BSI dan PT Pos Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Iman menilai bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial dapat berdampak serius terhadap stabilitas sosial.





