Setelah pemeriksaan dan operasi itu baru diketahui, adanya benda asing dalam organ vital RD berupa gumpalan tampon atau kain kasa sebesar kepalan tangan.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Pihak keluarga pasien korban hanya menginginkan Dokter Bedah EA minta maaf kepada keluarga [RD, 30 tahun Pasien korban dugaan kelalaian dalam melaksanakan operasi dokter EA]. Tapi Dokter Bedah EA tak mau.
Alhasil Dokter Bedah EA yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dilapor pihak keluarga korban ke Polisi Daerah (Polda) Aceh, atas tuduhan telah melakukan mal praktik.
Benarkah yang dilakukan Dokter Bedah dengan inisial EA telah melakukan Mal Praktik atau Kelalaian dalam tugas dan mengakibatkan kerugian [secara fisik] pasien atas nama RD.
Fadlon Apresiasi Andika
Atas kasus tuduhan dugaan Mal Praktik dan atau Kelalaian. Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Fadlon, SH menyambangi RSUD Muda Sedia, untuk mencari kebenaran kasus tersebut, yang dialami RD.

Awalnya Fadlon berkeinginan bertemu langsung dengan RD [pasien korban kelalaian operasi], namun RD sedang berada di Banda Aceh.





