HUKOM  

Dugaan Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa di Aceh Besar, Foto Surat Pemanggilan Pejabat Tersebar

Gedung Kejati Aceh.

ACEH | MA Sebuah foto surat yang diduga berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh beredar luas dan diterima redaksi media ini pada Kamis, 1 Mei 2025. Surat tersebut berisi permintaan bantuan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dokumen yang beredar itu bertanggal 25 April 2025 dengan nomor B-1539/L.1.5/Fd.2/04/2025 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa permintaan pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Aceh Nomor PRINT-01/L.1/Fd.2/03/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

BACA JUGA...  Arfiansyah Minta Kepada Dinkes dan Kapus Selesaikan Hak Tenaga Medis

Disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan terhadap proses pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Ada enam pihak yang disebutkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan, yaitu:

1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar Tahun 2023–2024,

2. Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar Tahun 2023–2024,

3. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar Tahun 2023–2024,

4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2023–2024,

5. PPTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2023–2024, dan

BACA JUGA...  KPA: Kunjungan Jokowi ke Aceh, Lukai Hati keluarga Korban Tragedi Beutong Ateuh

6. PPTK pada Dinas Pertanian Tahun 2023–2024.

Surat yang diklaim berasal dari Kejati Aceh itu juga meminta agar para pihak membawa dokumen-dokumen terkait untuk keperluan dimintai keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kejati Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait keaslian atau tindak lanjut atas surat tersebut. Redaksi media ini masih terus berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi.

Jika dokumen tersebut benar adanya, maka ini menandai langkah awal Kejati Aceh dalam membuka penyelidikan atas sejumlah indikasi kecurangan dalam penggunaan anggaran publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA...  DPW Muda Seudang Aceh Besar Siap Dukung Muallem Sebagai Gubernur dan Adun Mukhlis Sebagai Bupati

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik secara berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Syawaluddin)