Dua Media Online Dipolisikan, Kuasa Hukum: Itu Ranah Dewan Pers

Ilustrasi.

“Sudah saya jelaskan ke polisinya, tapi alasan dia kasus ini ada unsur pencemaran nama baik. Padahal kan sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri. Yang intinya agar tak ada lagi wartawan dikriminalisasi atau dilaporkan ke polisi selain diproses menggunakan UU Pers,” paparnya.

BACA JUGA...  Dijadwalkan Pasangan Bupati Aceh Tamiang Terpilih Armia Pahmi – Ismail Senin Dilantik

Senada, kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., menyatakan bahwa persoalan dengan SI, sudah selesai melalui mekanisme yang ada di Dewan Pers.

“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers melalui rekomendasi Nomor 922/DP/K/IX/2025, dan kami pun sudah melaksanakannya dengan patuh. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai di sana, maka proses penyelidikan maupun pemeriksaan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi,” ujar Maruli.

BACA JUGA...  Kuasa Hukum Haji Mirwan Somasi Penyebar Rekaman

Ia meminta penyelidik maupun pimpinan Direktorat Reserse Siber dan Polda Metro Jaya, menghormati hukum yang berlaku. Dalam hal ini Undang-Undang Pers, MoU antara Dewan Pers dengan Polri yang ditandatangani Kapolri ketika itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan PKS yang diteken oleh Kabareskrim kala itu, Jenderal (Purn) Agus Andrianto.

“Kami berharap agar pemeriksaan terhadap media maupun wartawan ini segera dihentikan, demi menghormati hukum yang berlaku serta MoU antara Polri dan Dewan Pers,” papar Maruli.