Satu; kami beritahukan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, akan dilaksanakan di hadapan ketua mahkamah syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Berdasarkan Kawat [Surat Elektronik] Gubernur Aceh nomor 100.1.4.2 /1626 tentang penetapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih [Aceh Tamiang dan Aceh Utara] dijadwalkan akan berlangsung Senin, 17 Februari 2025 mendatang.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Armia Pahmi – Ismail terpilih pada Pemilukada tahun 2024 periode 2025 – 2030 sebagaimana diatur dalam Kawat yang disampaikan ke Kabupaten Kota masing masing di Aceh tersebut; pelantikan dan atau pengambilan sumpah dilakukan dihadapan Ketua Mahkamah Syari’ah berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang sebagaimana jadwal terlampir.
Kawat Gubernur Aceh tersebut ditujukan kepada Pj Bupati/Walikota; Ketua DPRK sebagaimana terlampir dalam tembusan kepada Menteri Dalam Negeri; Wali Nanggror; Ketua DPRA; Pangdam Iskandar Muda; Kapolda Aceh; dan Kejati Aceh.
Satu; kami beritahukan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, akan dilaksanakan di hadapan ketua mahkamah syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.




