Sebagaimana jadwal terlampir, bertempat di gedung DPRK atau tempat lain yang dipandang layak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua; pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK, Forkopimda dan unsur pimpinan daerah lainnya, kadis/kaban/kakan/lembaga daerah kma instansi vertikal, para camat, pimpinan parpol/parlok, para ulama, tokoh masyarakat.
Pada poin ketiga, Kawat tersebut menjelaskan pakaian yang digunakan pada acara tersebut; pakaian sipil lengkap kurtup dan Menggunakan peci hitam polos. TNI/Polri PDU–iii kurbuk pakaian dinas upacara iii kurtup. wanita : pakaian nasional/muslimah.
Empat; khusus pejabat yang akan dilantik menggunakan PDU dengan atribut dan kelengkapan terdiri dari kemeja warna putih, dasi warna hitam polos, jas warna putih dengan kancing warna kuning emas, celana panjang warna putih, kaos kaki dan sepatu kulit semua berwarna putih, lencana korpri, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan Bintang tanda jasa kurbuk.
Jika ada kurtup sesuai pasal 6 huruf a
Dan huruf B, pasal 23 ayat (2) Permendagri nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 93 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas permendagri No 11 tahun 2008 tentang pakaian dinas. [Syawaluddin].




