Maruli pun mengingatkan agar Kepolisian senantiasa bertindak objektif, profesional, dan tidak dipengaruhi oleh intervensi pihak mana pun, status sosial, maupun latar belakang relasi dari pelapor. Ini disampaikan Maruli, menyikapi informasi adanya tekanan dari oknum institusi tertentu, agar produk jurnalistik Teropongistana.com dapat dipidanakan.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau jabatan,” ucapnya.
Lebih lanjut Maruli berharap, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Ini demi menjaga marwah Polda Metro, maupun Polri.
“Kami memohon perhatian khusus dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, agar berkenan meninjau kembali kasus ini secara menyeluruh. Kami memohon agar proses penyelidikan terhadap media-media ini dihentikan seketika melalui diskresi yang bijak dan adil, karena perkara ini sepenuhnya adalah domain kewenangan Dewan Pers,” jelas Maruli.
“Ini demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Karena pers ialah mata, telinga dan mulut dari masyarakat atau publik,” imbuhnya.(R)




