Dua Kali Pemkab Galus Gagal Bayar Pengadaan Jahe Tahun 2020 Bupati Harus Tegur SKPK
Laporan | Syawaluddin
BLANGKEJEREN (MA) – Dua kali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues (Galus), Aceh. Gagal bayar pengadaan Jahe tahun 2020, menyisakan tanda tanya.
Kegagalan bayar pengadaan Jahe itu, mengindikasikan Pemkab Galus tak mampu merealisasikan program kerjanya, sebaliknya mempertontonkan lemahnya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Sekretaris Daerah (Setda) Galus dan diduga adanya praktik negosiasi dibalik pengadaan Jahe tersebut.
Tahun 2019 menjadi catatan hitam, senilai Rp38 miliar rupiah, uang itu retur gagal bayar dan menjadi hutang Pemkab Galus. Anehnya gagal bayar tersebut muncul lagi di tahun 2021. Bobroknya tata kelola pemerintah menjadi torehan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Apalagi hingga saat ini Pemkab Galus belum juga menyelesaikan pembayaran pengadaan jahe pada tahun 2020. Muncul igauan para pengamat didaerah, ada apa dengan kepemimpinan bupati Galus hampir 2 tahun ini selalu diselimuti gagal bayar.
Apalagi mengingat pada tahun 2019 lalu gagal bayar senilai 38 miliar. Aleh-aleh tahun 2021 muncul lagi utang daerah, dimana temuan BPK RI terhadap realiasi keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai Rp43 miliar rupiah.




