ACEH | MA — Dua dekade pasca penandatanganan perdamaian, Aceh kini memasuki persimpangan sejarah yang menentukan. Fase pertama pasca konflik telah membawa ketenangan, namun fase kedua menuntut kemandirian dan kemajuan yang nyata.
Tantangan masih membentang, kemiskinan, pengangguran, kualitas pendidikan yang belum merata, serta investasi yang belum optimal. Meski demikian, di tengah realitas tersebut, harapan baru mulai tumbuh.
Hal itu disampaikan oleh pemerhati sosial Dr. Usman Lamreung, M.Si dalam siaran persnya kepada media, Senin (11/8/2025). Menurutnya, pemerintahan H. Muzakir Manaf dan Fadlullah (Mualem–Dek Fadh) memiliki modal strategis berupa kedekatan dengan pemerintah pusat. Sinergi ini menjadi peluang besar untuk mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan mengupayakan perpanjangan Dana Otonomi Khusus. Momentum tersebut, tegas Usman, penting agar kewenangan yang selama ini tersendat dapat dijalankan sepenuhnya demi kepentingan rakyat Aceh.
Visi pemerintahan saat ini, lanjutnya, diarahkan pada pemberdayaan ekonomi rakyat, optimalisasi sumber daya alam, penguatan pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan Dana Otsus secara tepat sasaran. Sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan akan digerakkan untuk memberi nilai tambah bagi petani dan nelayan, mengurangi ketergantungan pada pasar luar, sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat gampong.




