Dua Dekade Pasca Damai, Aceh Menuju Fase Kemandirian dan Kesejahteraan

Senin, 11 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati sosial Dr. Usman Lamreung,M.Si.

Pemerhati sosial Dr. Usman Lamreung,M.Si.

ACEH | MA Dua dekade pasca penandatanganan perdamaian, Aceh kini memasuki persimpangan sejarah yang menentukan. Fase pertama pasca konflik telah membawa ketenangan, namun fase kedua menuntut kemandirian dan kemajuan yang nyata.

Tantangan masih membentang, kemiskinan, pengangguran, kualitas pendidikan yang belum merata, serta investasi yang belum optimal. Meski demikian, di tengah realitas tersebut, harapan baru mulai tumbuh.

BACA JUGA...  Anies Hendak Bersafari Ke Serambi Mekkah, Ahmad Ali: Tiba-tiba Izin Dicabut 

Hal itu disampaikan oleh pemerhati sosial Dr. Usman Lamreung, M.Si dalam siaran persnya kepada media, Senin (11/8/2025). Menurutnya, pemerintahan H. Muzakir Manaf dan Fadlullah (Mualem–Dek Fadh) memiliki modal strategis berupa kedekatan dengan pemerintah pusat. Sinergi ini menjadi peluang besar untuk mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan mengupayakan perpanjangan Dana Otonomi Khusus. Momentum tersebut, tegas Usman, penting agar kewenangan yang selama ini tersendat dapat dijalankan sepenuhnya demi kepentingan rakyat Aceh.

BACA JUGA...  Haji Ramli MS bersama SIGAP Aceh Siap Menangkan Ganjar Pranowo 

Visi pemerintahan saat ini, lanjutnya, diarahkan pada pemberdayaan ekonomi rakyat, optimalisasi sumber daya alam, penguatan pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan Dana Otsus secara tepat sasaran. Sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan akan digerakkan untuk memberi nilai tambah bagi petani dan nelayan, mengurangi ketergantungan pada pasar luar, sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat gampong.

BACA JUGA...  Dari Wacana ke Aksi, Masa Depan PLTA Peusangan 4 di Tangan Semua Pihak

Berita Terkait

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh
Pinto Aceh: Sebuah Motif, Sebuah Karya, Sebuah Identitas
Rencong: Ketika Sebilah Senjata Menjadi Karya Seni dan Identitas Aceh
Si Dalupa, Teater Bertopeng Aceh Barat yang Tetap Hidup di Tengah Zaman
Menjaga Gegedem Tetap Bertalu, Merawat Ingatan Budaya Tanah Gayo

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:00 WIB

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Pinto Aceh: Sebuah Motif, Sebuah Karya, Sebuah Identitas

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB