DPRK Aceh Selatan Tetapkan Empat Rancangan Qanun dalam Sidang Paripurna 

Sabtu, 31 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN (MA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, menetapkan 4 (empat) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Darwis, pada acara penutupan sidang paripurna penetapan rancangan qanun yang berlangsung dilantai II, Gedung DPRK setempat, Kamis sore (29/12/2022).

Acara penutupan sidang paripurna penetapan empat rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Amiruddin dan Wakil Ketua I, Bustami, juga dihadiri 22 (dua puluh dua) Anggota Dewan lainya.

Pada penutupan sidang paripurna penetapan empat rancangan qanun Kabupaten Aceh Selatan itu, dihadiri Bupati Tgk. Amran yang diwakili Sekda Cut Syazalisma, Forkopimda, SKPK, Kabag dan Instansi Vertikal lainya.

Sementara, Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekda Cut Syazalisma, pada acara penutupan rapat paripurna DPRK Aceh Selatan tahun 2022, mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan telah menyetujui 4 (empat) rancangan qanun yang akan ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Selatan, yang terdiri dari :

BACA JUGA...  Bupati Aceh Selatan Lantik 31 Keuchik 

1.Rancangan Qanun Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.

2.Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

3.Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

4. Rancangan Qanun Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

Rancangan Qanun yang telah disetujui bersama ini akan segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah setelah mendapat registrasi dari Pemerintah Provinsi Aceh terlebih dahulu.

Rancangan Qanun yang disetujui tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan peningkatan akuntabilitas dan kinerja Pemerintah Daerah.

Dalam rangka persetujuan dan pengesahan rancangan qanun tentang anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2023 ini,

BACA JUGA...  Bupati H. Mirwan MS Diundang KPK, Indikasi Rawan Korupsi di Aceh Selatan 

Dan dengan ditetapkan qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang rencana induk pengembangan Pariwisata Daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan disektor Pariwisata dimana Aceh Selatan memiliki potensi Pariwisata yang cukup besar dan beragam dan perlu dikelola secara tepat agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD).

Qanun RIPPARDA ini, selain memberikan arah perencanaan pembangunan pariwisata Aceh Selatan selama 20 tahun ke depan juga menjadi pedoman bagi SKPK terkait dalam Pariwisata secara terpadu dan terintegrasi pembangunan Kepariwisataan tidak hanya menjadi domain Dinas Pariwisata semata melainkan urusan bersama, pembangunan Pariwisata bersifat lintas sektoral, pembangunan Pariwisata tidak hanya terkait dengan objek wisata semata, melainkan ada pembangunan infra struktur, industri wisata, agro wisata, budaya dan sektor lain-lainya yang harus dibangun secara terpadu dan terintegrasi oleh Stakeholder terkait dengan berpedoman pada RIPARDA.

BACA JUGA...  Kepemimpinan Bupati Aceh Selatan "Diujung Jalan", PWI Silaturrahmi  

Pembentukan qanun tentang pengelolaan keuangan daerah dan qanun tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Kedua qanun tersebut merupakan penyempurnaan terhadap qanun yang telah ada sebelumnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

Pembentukan qanun tentang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah merupakan pemenuhan kebutuhan hukum akan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Qanun tentang perubahan kedua atas qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, difokuskan pada perubahan tipe Dinas Pariwisata dan BPBD menjadi tipe A. (Amiruddin LBK).

Berita Terkait

Satu Data, Sasaran Nyata
Teuku Adian Makmur Dilantik 
Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI
Live TikTok Jadi Kanal Aduan, Ayah Wa Respons Cepat Keluhan Warga 
Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair
Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggung Jawab Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Live TikTok Jadi Kanal Aduan, Ayah Wa Respons Cepat Keluhan Warga 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:40 WIB

FEATURE

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:29 WIB

Sekdakab Asel Diva Samudra Putra berbincang dengan Asisten dan pemateri Rakor di Aula Dinas Pariwisata Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Kamis, (20/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Satu Data, Sasaran Nyata

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:04 WIB

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB