Dorong Pemulihan Aset Pemkot Rp3,4 Triliun, KPK Kunjungi Aset Bermasalah

Dorong Pemulihan Aset Pemkot Rp3,4 Triliun, KPK Kunjungi Aset Bermasalah

BANDUNG (MA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, bersama-sama segenap pemangku kepentingan; Wali Kota Bandung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung, Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan kunjungan lapangan terhadap tiga aset Pemkot Bandung yang bermasalah ataupun dalam sengketa, di beberapa lokasi di Kota Bandung, Selasa, 7 September 2021.

BACA JUGA...  Terdakwa Penggelapan, Membawa Bawa Nama Jenderal

Ketiga aset tersebut adalah tanah Kebun Binatang seluas 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari/Jalan Kebun Binatang No. 6 Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung senilai Rp2,4 Triliun.

Kemudian, aset berupa lahan ex area Jatayu Molek seluas 75.689 meter persegi senilai Rp564 Miliar. Dan, aset tanah Taman Lalu Lintas seluas 34.965 meter persegi senilai Rp458,9 Miliar.

BACA JUGA...  Koperasi Syariah Mandiri Terpilih Sebagai Koperasi Berprestasi di Aceh Besar

Sehingga, total nilai ketiga aset tersebut dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2021 ditaksir berjumlah total Rp3,4 Triliun.

Kunjungan lapangan dimaksudkan untuk melakukan pengukuran terhadap objek aset serta pemasangan plang di 2 (dua) titik lokasi bersama BPN dan aparat terkait. Upaya ini dilakukan sebagai langkah-langkah konkrit untuk memulihkan aset yang diklaim oleh pihak-pihak tertentu dan dikembalikan ke pemerintah.