Sekjen PWI Pusat menegaskan, dalam penegakan aturan pihaknya tidak main-main karena yang dilaksanakan adalah amanah Kongres.
“Kami mengapresiasi PWI Aceh yang telah menindaklanjuti berbagai keputusan Kongres maupun Keputusan Dewan Kehormatan, seperti penarikan KTA anggota PWI yang merangkap ASN/PNS,” kata Sayid Iskandarsyah.
“Terkait regulasi, PWI Pusat juga sudah memberhentikan Ketua PWI Sumbar yang terbukti masih berstatus PNS,” ungkap Sayid.
Mengenai Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), menurut Sayid Iskandarsyah juga akan digulirkan kembali dan ‘kick off’. “Akan kita laksanakan secara serentak di beberapa provinsi termasuk Aceh pada tahun 2024,” ujarnya.
“Saya minta Aceh segera siapkan berbagai keperluan untuk itu, termasuk struktur SJI PWI Aceh,” kata Sekjen PWI Pusat.
Dukung program PWI
Penjabat Gubernur Aceh diwakili Asisten III, Iskandar dalam sambutannya mengatakan pers adalah mitra yang diharapkan dapat memberikan berbagai informasi terkait program pembangunan maupun memberikan pemahaman kepada masyarakat atas setiap kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah.
Di era globalisasi dan kebebasan informasi, pemerintah selalu berkepentingan besar untuk terus menjaga suasana kemerdekaan pers. Karenanya Pemerintah Aceh akan selalu memberikan dukungan kepada wartawan, media, Dewan Pers serta organisasi profesi seperti PWI agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.




