2). Pasal 23 Ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah;
3). Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KUA PPAS.
4). Pasal 24 Ayat (1) yang menyatakan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD; dan
5). Pasal 107 Ayat (2) yang menyatakan bahwa rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
6). Penjelasan Pasal 107 ayat (2) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “belanja yang bersifat mengikat” adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan.
Seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa, ketika dikirimkan konfirmasi via WhatsApp Rabu, 3 Agustus 2022. Kepada kaban keuangan Muktaruddin SE, Belum ada jawaban terkait kemana saja dibayarkan 14 Milyar tersebut ditahun 2021.
Apa yang disampaikan Abdullah, sejalan dengan yang difahami Praktisi Hukum M Purba, SH. Sudah seharusnya KPK, Kejagung, Mabes Polri menindak lanjuti temuan BPK RI. [Syawaluddin].




