Diminta KPK dan PH Tindak Lanjuti Temuan BPK RI

Ilustrasi

Rincian atas Silpa tersebut; 1) Kas di Kas Daerah sebesar Rp1.167.911.813,23; milar rupiah; 2) Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp72.738.873 juta rupiah; 3) Kas di FKTP sebesar Rp67.755.584 juta rupiah; dan; 4) Kas di BLUD sebesar Rp2.824.867.530,74 miliar rupiah.

Dengan demikian, Pemkab Gayo Lues mengalami defisit kas sebesar Rp10.195.880.288,03 (Rp4.133.273.800,97 – Rp14.329.154.089,00) karena Silpa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp Rp4.133.273.800,97 bukan merupakan sisa kas yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah melainkan bagian dari sisa kas yang telah ditentukan peruntukannya.

BACA JUGA...  Partai NasDem Beri B1KWK pada Fadhil Rahmi Dampingi Bustami Hamzah

Secara keseluruhan, kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues adalah sebesar Rp31.478.593.744,90 yang terdiri dari Utang Belanja APBK Sebesar Rp.17.149.439.655,90 dan sisa kas yang ditentukan peruntukannya sebesar Rp.14.329.154.089,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan; a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 22 Ayat (3) Huruf (h) yang menyatakan bahwa TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). mempunyai tugas menyia iapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA;

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp