Akibatnya apa?, sebut Purba; mempengaruhi kinerja tata kelola keuangan daerah, berujung Surat Perintah Membayar (SPM) bagaikan ‘pasal karet’, membal saat diajukan oleh dinas. Sebab rendahnya kemampuan kepala.
Kritik bobroknya tata kelola keuangan daerah tidak hanya dari LIRA saja, dari elemen lain juga ada. Mengingat ‘cuan’ terlarang gampang didapat di kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Bukit itu.
Tak berlebihan jika LIRA menohok BPKD, yang dianggap oleh lembaga ‘Rasuah’ itu rendah Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengelola ‘bunker’ Gayo Lues.
Seharusnya, untuk jadi pemimpin harus memiliki kemampuan yang ‘mumpuni’ di bidangnya dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di BPKD.
Dia membeberkan bahwa; sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa hingga saat ini dana DAK kabupaten Gayo Lues belum masuk ke Daerah kabupaten Gayo Lues, ada apa dengan Kaban Keuangan?.
“Belum lagi adanya kegiatan yang sudah dilaksanakan dinas Syariat Islam yang salah input di awal, namun setelah adanya perbaikan tetap saja kegiatan tersebut saat diajukan SPM-nya ditolak oleh Pihak Keuangan,” jelasnya.
Melihat kondisi saat ini, sudah tepat bagi PJ Bupati Gayo Lues untuk memerintahkan kepada Kaban Keuangan supaya dengan legowo untuk mengundurkan diri.




