Batas waktu penyampaian LPPDK adalah satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat, ungkapnya.
Langkah ini, menurut Panwaslih, merupakan bagian dari upaya menciptakan pemilihan umum yang bersih, jujur, dan adil. Surahman berharap para Paslon dan tim sukses dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Bener Meriah.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama masa tenang dan menjelang hari pemungutan suara,” pungkasnya.(Salhadi).




