Dewan Pakar APDESI: Saya Duga ada Pihak Ingin Gagalkan Pilkades

Pendamping Hukum BPKam Kampung Penjahitan, Razaliardi Manik dan juga Direktur Centra Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil.

Unsur masyarakat kampung yang di undang pada saat itu, sebut Razaliardi terdiri dari unsur tokoh Pemuda, tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Perempuan dan unsur-unsur masyarakat kampung lainnya. Termasuk Kepala Kampung dan aparatur kampung.

“Semua unsur-unsur masyarakat di undang secara tertulis, tidak ada yang tidak di undang. Tapi sayangnya mereka banyak yang tidak hadir dengan alasan tertentu. Dalam rapat pembentukan P2K itu juga dihadiri oleh seluruh anggota BPKam. Jadi di mananya yang salah, yang curang dan tidak transparan, bahkan ada pihak tertentu yang menuding cacat administrasi,” terangnya.

BACA JUGA...  Baital Mukadis Jabat Ketua Kwarcab Pramuka Aceh Selatan 

Menyangkut soal terdapat unsur-unsur Aparatur Pemerintah Kampung yang menjadi anggota P2K, menurut Dia; hal itu tidak ada maslah, tidak ada larangan, dan tidak bertentangan dengan Perbup.

Dia menyebut, pada bagian Kedua mengenai Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), pasal 8 ayat (3) Perbup No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik atau Kepala Desa di Kabupaten Aceh Singkil, apa bila unsur masyarakat kampung tidak terpenuhi seperti ayat (2) maka dapat dipilih dari unsur-unsur aparatur Pemerintah Kampung.