Data Penyaluran Program CSR PEP Rantau Field harus Terbuka

Ketua Forum CSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH.

Lalu apakah desa yang ada di sekitar lokasi pengeboran sebagai daerah penerima dampak, apakah jelas kegiatan dan pelaksanaan CSR nya di wilayah tersebut?

Sayed, minta Bupati, sebagai penanggung jawab CSR dan Ketua dan para Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang sebagai Penasehat agar manajemen Pertamina di panggil secara terbuka untuk menjelaskan kegiatan CSR mereka.

BACA JUGA...  Jalan yang Berbelok dari Nurani

Sehingga bisa di cek kebenarannya, jangan ada indikasi kegiatan CSR mereka, dikerjakan oleh Koperasi yang ada di PEP Rantau Field.

“Dan kita minta Pimpinan DPRK tanggap dan respon terhadap persoalan CSR PT PEP Rantau Field, segera diadakan RDPU, panggil dan hadirkan para Datok dari desa penerima dampak di sekitar lokasi pengeboran sumur sumur minyak,” katanya.

BACA JUGA...  Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Majelis Hakim Adili persidangan Kakek, Pemerkosa Cucu Didalam Air Laut

F-CSR juga menanyakan lanjutan Pengembalian Aset Istana Karang milik Pertamina kepada Pemerintah Aceh Tamiang, hal ini perlu serius dalam penyelesaiannya. Sebab dalam Qanun RTRWK Aceh Tamiang itu merupakan Aset atau situs peninggalan sejarah di Atam.

Ketua FCSR minta kepada Pimpinan DPRK segera Gelar RDPU, sehingga bisa tahu berapa sesungguh hasil produksi minyak PT PEP Rantau Field di wilayah Aceh Tamiang, pantas atau tidak dengan realisasi CSR mereka yang hanya mencapai Rp2 atau Rp3 miliar saja setiap tahun. [*].