Lalu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan CSR.
Dilekatkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur tentang kewajiban CSR bagi penanam modal.
Jika ada perusahaan yang tidak mau menyalurkan anggaran CSR nya, berarti perusahaan tersebut sudah melawan dan atau merampok eksplorasi mereka dari tangan rakyat.
Apalagi itu, Dana CSR harus dianggarkan secara khusus dalam rencana tahunan perusahaan dan dilaporkan dalam laporan tahunan.
Perusahaan wajib membuat laporan kegiatan CSR yang dilengkapi dengan rincian penggunaan anggaran.
Dan dana CSR perlu dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan.
“Itu yang bicara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, bukan kata Sayed Zainal. Kalau itu juga tidak diikuti, sementara hasil minyak di kuras di Aceh, tetapi CSR dan Zakat saja tidak jelas penyalurannya,” tegasnya.
Sayed juga mengkritisi, berapa sesungguhnya penyaluran pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosialnya, apa yang mereka kerjakan.
“Kita lihat saja berapa yang disalurkan ke masyarakat untuk program CSR pada tahun 2023 -2025, mulai saja dari laporan mereka, sehingga dengan laporan ini bisa di cek kebenarannya di laporan yang mereka kirim,” bebernya.




