Curi Kabel Milik Rumah Sakit Tiga Pelaku Ditangkap Sat Reskrim Polres Sabang

Sabtu, 20 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim beserta Tim Unit Opsnal saat menggelandang ketiga pelaku ke Polres Sabang

Kasat Reskrim beserta Tim Unit Opsnal saat menggelandang ketiga pelaku ke Polres Sabang

Keempat pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang. Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Sabang AKBP, Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH, mengapresiasi kerja keras seluruh tim dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengungkap tuntas setiap tindak kejahatan guna menjamin keamanan masyarakat kota sabang dari tindak kejahatan., kata AKP Bukhari, SH.

BACA JUGA...  Waduh, Banyak Papan Bunga Ucapan Selamat Kepada Penyidik Atas Penangkapan TIY Alias Popon

Pengungkapan Kasus pencurian tersebut lanjut Bukhari, merupakan atensi untuk Penyidik Polres Sabang karena Perbuatan Pelaku tersebut sudah diluar dari batas Perikemanusian, karena yang pelaku ambil tersebut adalah merupakan barang atau sarana pemerintah berupa wayer listrik dan barang-barang lainnya yg ada di Gedung baru RSUD kota Sabang, barang-barang tersebut baru diadakan oleh Pemko Sabang ditahun 2023, dan akibat perbuatan Pelaku pihak RSUD mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta rupiah., ungkapnya.

BACA JUGA...  Presiden Prabowo Beri Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang

Polres sabang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan melaporkan ke kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama., harap Kasat Reskrim. (Jalaluddin Zky)

Berita Terkait

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI
21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Bupati Simeulue Muhammad Nasrun didampingi Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin bersama Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin saat memotong tumpeng di Hari Ulang Tahun Simeulue yang ke - 26. Foto/Dok Humas Pemda Simeulue

PERISTIWA

HUT Simeulue Ke – 26 Luput dari Liputan Media

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:28 WIB

Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin. Foto/Dok mediaaceh.co.id.

PEMERINTAHAN

DPRK Simeulue Desak TAPK

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:17 WIB

Saat penemuan rokok ilegal oleh pihak bea cukai di Simeulue.

HUKOM

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:04 WIB

EKBIS

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Jumat, 21 Agu 2026 - 17:56 WIB