Keempat pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang. Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Sabang AKBP, Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH, mengapresiasi kerja keras seluruh tim dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengungkap tuntas setiap tindak kejahatan guna menjamin keamanan masyarakat kota sabang dari tindak kejahatan., kata AKP Bukhari, SH.
Pengungkapan Kasus pencurian tersebut lanjut Bukhari, merupakan atensi untuk Penyidik Polres Sabang karena Perbuatan Pelaku tersebut sudah diluar dari batas Perikemanusian, karena yang pelaku ambil tersebut adalah merupakan barang atau sarana pemerintah berupa wayer listrik dan barang-barang lainnya yg ada di Gedung baru RSUD kota Sabang, barang-barang tersebut baru diadakan oleh Pemko Sabang ditahun 2023, dan akibat perbuatan Pelaku pihak RSUD mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta rupiah., ungkapnya.
Polres sabang mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan melaporkan ke kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama., harap Kasat Reskrim. (Jalaluddin Zky)
Halaman : 1 2















