HUKOM  

BUMD Jadi Sarang Korupsi

Egi menambahkan, penggelontoran modal besar tanpa indikator kinerja yang jelas merupakan bentuk pemborosan uang rakyat. “BUMD ini telah menjadi liabilitas, bukan aset. Likuidasi adalah jalan terbaik agar kebocoran anggaran tidak terus berlanjut,” tegasnya.

Analisis Hukum: Jeratan Tipikor dan Kerugian Negara

Secara hukum, kasus PT ABM memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi serta adanya kerugian keuangan negara yang nyata. Audit independen menyebutkan kerugian mencapai Rp 20,4 miliar dalam proyek minyak goreng saja, belum termasuk risiko kerugian dari modal Rp 60 miliar yang belum terpertanggungjawabkan.

BACA JUGA...  Lagi-Lagi PelakuĀ  Narkotika Ditangkap diĀ  Aceh Selatan

Ketua Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, menutup dengan desakan agar penegakan hukum menjangkau seluruh jejaring penerima aliran dana.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada level direksi. Kejaksaan harus mengejar 11 pihak penerima aliran dana tersebut agar pemulihan aset (asset recovery) bisa maksimal. Secara administratif, jika sebuah BUMD sudah tidak mampu memenuhi tujuan pendiriannya dan terus menerus didera kasus korupsi, secara hukum pemegang saham berwenang melakukan pembubaran melalui RUPS demi menyelamatkan sisa aset negara,” tutup Ana Triana. (R)