BPKS Gagal Implementasikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000

BPKS Gagal Implementasikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS), gagal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.

Sebab selama 20 tahun BPKS diamanatkan menjalankan UU Nomor 37 Tahun 2000 unruk merubah kawasan Sabang kearah yang dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya ‘lifeservice’. Begitu kata civitas akademisi Abulyatama Aceh, Usman Lamreung dalam bincang singkatnya pada mediaaceh.co.id. Kamis, 19 Agustus 2021 di Banda Aceh.

Kegundahan seorang Usman tak-lah berlebihan, BPKS diibaratkan gadis seksi yang tak mampu menarik simpati pemuda. Apalagi Sabang pintu gerbang pelayaran internasional (hinterland), kemanapun kapal akan berlayar pasti melewati Sabang tanpa pengecualian.

Itu artinya, Sabang seharusnya bisa lebih maju dari Batam yang hanya mengantongi kekuatan hukum otorita. Sebagai pintu gerbang—tempat kapal keluar masuk dari dan keluar—Sabang memiliki wilayah strategis dan dikenal dunia internasional.

Sebaliknya, Hinterland Sabang seakan ‘mati suri’ dalam perjalanannya. Banyak pembangunan dikawasan Sabang terkesan mubazir tak dapat mendongkrak perekonomian di Aceh, khususnya Sabang.

BACA JUGA...  Meskipun Baru Enam Bulan Sayid Fadhil Sudah Melalukan Perubahan Buat BPKS

Usman tak mengatakan bobroknya manajemen BPKS, tapi kemampuan manajerial yang belum bisa merubah paradigma berpikir yang ‘terkotak’ tak terintegral dengan perdagangan dunia luar.

“Kita iri dengan Batam, hanya kekuatan hukum otorita, mereka dapat maju dan berkembang. Saya kira karena seluruh elemen disana mendukung, untuk kemajuan, ditambah manajerial yang baik dalam visi bisnisnya. Kalau Sabang disamping manajerial tidak profesional dan proporsional juga tidak didukung oleh pusat,” kata Usman.

Lalu pelayaran BPKS Sabang sudah berumur 20 tahun, rentang waktu cukup lama untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang No 37 Tahun 2000 dengan tugas menghidupkan Pelabuhan Bebas serta Perdagangan Bebas, dengan ruang lingkup capaian mewujudkan kawasan Industri, Perikanan, Jasa Perdagangan, Traportasi Laut dan Parawisata sesuai Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2010.

Namun seiring berjalan, selama 20 tahun tersebut, BPKS masih belum mampu menghidupkan freeport (pelabuhan bebas) dan free trade zone (zona perdagangan bebas) di Sabang dan Pulo Aceh.

Silih berganti pimpinan managemen BPKS, namun belum mampu mengembangkan dan memuluskan Freeport (pelabuhan Bebas) dan free trade (Zona Perdagangan Bebas).

BACA JUGA...  Vonis Bebas Pemerkosa Anak Rugikan Korban

Triliunan sudah anggaran dikucurkan, namun dalam proses pelaksanaan program yang dicetuskan banyak menuai masalah, banyak proyek berserta aset terbengkalai, seperti pelabuhan perikanan di pulo Aceh, pembangunan sumber air bersih di Pulo Aceh,  pembebasan tanah sarat masalah, dan lainnya, lebih hebat lagi malah ada pimpinan BPKS terjerat hukum di tangkap KPK dan di penjara.

BPKS juga tidak mampu memboyong para investor ke Sabang, biarpun pimpinan BPKS bersama Dewan Kawasan Sabang (Gubernur) sudah melakukan kunjungan ke berbagai negara. Namun tak dapat hasil apapun, biarpun miliaran anggaran sudah dikeluarkan, tambah ironis lagi banyak para investor sudah datang ke Sabang, namun tidak lama bertahan, dengan berbagai alasan akhirnya hengkang dari Sabang.

Usman melihat kegagalan itu lebih pada manajerial dan leadership-nya, ditambah lagi setiap pergantian pimpinan managemen BPKS, acap sekali terjadi hiruk pikuk yang bernuansa politis, dalam menentukan dan menetapkan pimpinan BPKS.

Pimpinan managemen BPKS dalam pemilihan dan penunjukan tidak profesional, di indikasi kuat ada unsur nepotisme, sehingga diinternal pimpinan dan SDM BPKS tidak solid, acap sekali terjadi konflik internal. Sehingga dalam pengelolaan managemen SDM BPKS amburadul, menyebabkan tidak patuh pada atasan, dan tidak bisa diatur.

BACA JUGA...  Atasi Keluhan Importir, BPKS Gelar Pertemuan Dengan Para Importir dan Stakeholder Terkait

Maka sudah sepatutnya pimpinan managemen BPKS sekarang harus berani melakukan reformasi total di internal BPKS.

Kepala BPKS harus berani melakukan rekrutmen terbuka dan melakukan Fit and Propert Test baik pegawai lama dan pegawai baru.

Reformasi internal salah satunya dengan rekrutmen SDM yang mumpuni  penting dilakukan agar berbagai masalah dan kendala internal yang sangat lama terjadi bisa dibenahi dan diselesaikan.

“Bila ini tidak mampu dilakukan oleh pimpinan managemen BPKS sekarang, sudah barang pasti BPKS tetap akan jalan ditempat,” tegasnya mengakhiri. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...