BPKS Gagal Implementasikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
Laporan | Syawaluddin
BANDA ACEH (MA) – Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS), gagal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.
Sebab selama 20 tahun BPKS diamanatkan menjalankan UU Nomor 37 Tahun 2000 unruk merubah kawasan Sabang kearah yang dapat memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya ‘lifeservice’. Begitu kata civitas akademisi Abulyatama Aceh, Usman Lamreung dalam bincang singkatnya pada mediaaceh.co.id. Kamis, 19 Agustus 2021 di Banda Aceh.
Kegundahan seorang Usman tak-lah berlebihan, BPKS diibaratkan gadis seksi yang tak mampu menarik simpati pemuda. Apalagi Sabang pintu gerbang pelayaran internasional (hinterland), kemanapun kapal akan berlayar pasti melewati Sabang tanpa pengecualian.
Itu artinya, Sabang seharusnya bisa lebih maju dari Batam yang hanya mengantongi kekuatan hukum otorita. Sebagai pintu gerbang—tempat kapal keluar masuk dari dan keluar—Sabang memiliki wilayah strategis dan dikenal dunia internasional.
Sebaliknya, Hinterland Sabang seakan ‘mati suri’ dalam perjalanannya. Banyak pembangunan dikawasan Sabang terkesan mubazir tak dapat mendongkrak perekonomian di Aceh, khususnya Sabang.




