BPKS Gagal Implementasikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000

Usman tak mengatakan bobroknya manajemen BPKS, tapi kemampuan manajerial yang belum bisa merubah paradigma berpikir yang ‘terkotak’ tak terintegral dengan perdagangan dunia luar.

“Kita iri dengan Batam, hanya kekuatan hukum otorita, mereka dapat maju dan berkembang. Saya kira karena seluruh elemen disana mendukung, untuk kemajuan, ditambah manajerial yang baik dalam visi bisnisnya. Kalau Sabang disamping manajerial tidak profesional dan proporsional juga tidak didukung oleh pusat,” kata Usman.

BACA JUGA...  Penasehat Gubernur Aceh : Bandara SIM Sebaiknya Ikut Himbauan Bupati Aceh Besar

Lalu pelayaran BPKS Sabang sudah berumur 20 tahun, rentang waktu cukup lama untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang No 37 Tahun 2000 dengan tugas menghidupkan Pelabuhan Bebas serta Perdagangan Bebas, dengan ruang lingkup capaian mewujudkan kawasan Industri, Perikanan, Jasa Perdagangan, Traportasi Laut dan Parawisata sesuai Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2010.

Namun seiring berjalan, selama 20 tahun tersebut, BPKS masih belum mampu menghidupkan freeport (pelabuhan bebas) dan free trade zone (zona perdagangan bebas) di Sabang dan Pulo Aceh.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Berikan Pembekalan Kepada 210 Siswa Diktuba Polri

Silih berganti pimpinan managemen BPKS, namun belum mampu mengembangkan dan memuluskan Freeport (pelabuhan Bebas) dan free trade (Zona Perdagangan Bebas).