Hingga berita ini ditulis, Bupati HMW maupun Kepala BPKD Aceh Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan antara pernyataan penundaan pengadaan mobil dinas dengan realisasi pengadaan yang tercantum dalam LHP BPK, kendati konfirmasi sudah disampaikan via WhatsApp kepada Kepala BPKD Syamsul Bahri. (Maslow Kluet).
BPK Temukan Pengadaan Mobil Dinas Rp1.875 M, Praktisi Hukum: Pernyataan Bupati Berbeda dengan Fakta




