“Kepercayaan masyarakat lahir ketika apa yang diucapkan sama dengan apa yang dikerjakan. Sebaliknya, jika ucapan berbeda dengan tindakan, maka setiap janji pemerintah ke depan akan semakin sulit dipercaya,” katanya.
Sorotan itu muncul setelah BPK dalam LHP Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 mencatat Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan merealisasikan pengadaan satu unit Toyota New Vellfire 2.5 VIP Hybrid CVT Modelista senilai Rp 1.875.000.000 pada tahun anggaran 2025.
Padahal, pada Oktober 2025, Kepala BPKD Aceh Selatan Syamsul Bahri menyatakan pengadaan mobil dinas telah ditunda atas arahan bupati dan wakil bupati.
Saat itu, ia menegaskan keduanya tetap konsisten menolak pengadaan kendaraan dinas baru meski telah dianggarkan dalam APBK 2025 dan tercantum dalam SIRUP. Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan pengadaan tersebut tetap direalisasikan.
Selain itu, BPK menemukan sejumlah persoalan, mulai dari tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), tidak tercantum dalam program prioritas RKPD 2025, kendaraan yang dinilai tidak sesuai standar sarana dan prasarana pemerintah daerah, hingga nilai pengadaan yang jauh melampaui Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2025.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















