ACEH | MA – Tanah Blang Padang yang terletak di jantung Kota Banda Aceh bukan sekadar ruang terbuka hijau atau tempat pelaksanaan berbagai acara besar. Dalam catatan sejarah, tanah tersebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang telah diserahkan sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam, tepatnya pada era kepemimpinan Sultan Iskandar Muda (1607–1636).
Pemerhati sosial dan sejarah Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si, menegaskan hal tersebut dalam siaran pers yang diterima media pada Sabtu (28/6/2025). Ia menyebut, status Blang Padang sebagai tanah wakaf merupakan bagian dari identitas sejarah Aceh yang tidak boleh diabaikan.
“Berdasarkan peta Koetaradja tahun 1915, Blang Padang merupakan aloen-aloen Kesultanan Aceh yang diwakafkan kepada Masjid Raya Baiturrahman, dan tidak pernah menjadi milik kolonial Belanda,” ujar Usman.
Ia menambahkan, dalam catatan masa kolonial hingga pasca-kemerdekaan, tanah Blang Padang tetap difungsikan sebagai ruang publik dan pusat kegiatan masyarakat. Bahkan pada 1958, Pemerintah Aceh sempat membangun stadion bola di kawasan tersebut untuk mendukung penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) I.
“Selain untuk PKA, Blang Padang pernah digunakan sebagai lokasi MTQ Tingkat Nasional XII pada Juni 1981, yang saat itu dinamai Desah Arafah. Setelahnya, lapangan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan publik dengan berbagai fasilitas yang dibangun dari APBK Banda Aceh dan APBA Aceh,” ujarnya.




