Blang Padang Tanah Wakaf Masjid Raya, Usman Lamreung: Fakta Sejarah Tak Bisa Diabaikan

Dr. Usman Lamreung, M. Si. (Foto. Ist)

Ia menegaskan, bagi masyarakat Aceh, tanah Blang Padang adalah fakta sejarah yang menjadi bagian dari identitas kolektif. “Sejarah tidak boleh dilupakan. Fakta sejarah harus ditata dan dijaga dengan data dan bukti yang otentik,” ujarnya.

Pemerintah Aceh sendiri, lanjut Usman, saat ini tengah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menghimpun dokumen sejarah, mendaftarkan akta wakaf ke KUA melalui aplikasi SIWAK, serta menyiapkan surat kepada Presiden RI guna mendapatkan pengakuan administratif terhadap status tanah Blang Padang.(Sayed Panton)

BACA JUGA...  19 Tahun Perdamaian Aceh: Sebuah Refleksi dan Harapan