Blang Padang Tanah Wakaf Masjid Raya, Usman Lamreung: Fakta Sejarah Tak Bisa Diabaikan

Dr. Usman Lamreung, M. Si. (Foto. Ist)

Menurut Usman, dasar-dasar hukum dan sejarah yang memperkuat status Blang Padang sebagai tanah wakaf juga tercantum dalam sejumlah literatur, di antaranya buku “De Inrichting Van Het Atjehsche Staatsbestuur Onder Het Sultanaat” karya K.F.H. Van Langen tahun 1888.

Dalam buku tersebut, disebutkan bahwa Sultan Iskandar Muda mewakafkan sejumlah persawahan termasuk yang berada di kawasan Blang Padang dan Blang Punge, yang dikenal masyarakat saat itu sebagai “Oemong Sara”. Tanah ini diperuntukkan bagi operasional dan kemakmuran Masjid Raya, seperti menggaji imam, khatib, dan bilal.

BACA JUGA...  MENGEJAR HUNTARA SEBELUM LEBARAN

Saat ini, tanah wakaf di Blang Punge bahkan telah memiliki Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Tanah Wakaf, dan telah dibangun rumah bagi imam Masjid Raya serta sekolah Darussyariah. Usman mendorong agar langkah serupa juga diambil untuk Blang Padang.

Hal ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 22.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024, yang menyatakan bahwa Sultan Iskandar Muda membeli areal persawahan rakyat di Blang Padang dan kemudian mewakafkannya ke Masjid Raya Baiturrahman.

BACA JUGA...  Anggaran Event Vespa Festival 2023 Sangat Fantastis, Usman Lamreung: Patut Kita Pertanyakan 

“Persoalan kepemilikan Blang Padang seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah antar institusi negara. Kodam Iskandar Muda sebagai pengelola saat ini dan pihak Masjid Raya Baiturrahman perlu duduk bersama secara administratif dan objektif,” kata Usman.