Artinya, sebelum bantuan bisa disalurkan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa dana tersebut tercatat dalam struktur anggaran yang sah.
Proses ini bisa melibatkan; penyesuaian kode rekening anggaran, perubahan program kegiatan pemerintah daerah bahkan revisi APBD.
Dalam situasi darurat, prosedur ini sering kali terasa terlalu panjang.
Birokrasi yang Berlapis
FENOMENA ini sebenarnya bukan hal baru dalam penanganan bencana di Indonesia.
Sejak lama, para pengamat kebijakan publik menyebutnya sebagai fragmentasi kebijakan [situasi ketika beberapa lembaga pemerintah mengeluarkan aturan dengan tujuan sama tetapi mekanisme berbeda].
Kemendagri berfokus pada disiplin keuangan negara. BNPB berfokus pada percepatan bantuan kemanusiaan.
Kedua pendekatan ini sama-sama penting. Tanpa pengawasan keuangan yang ketat, dana bencana rawan disalahgunakan. Tetapi tanpa mekanisme bantuan yang cepat, korban bencana akan terlalu lama menunggu pemulihan.
Masalah muncul ketika tidak ada sinkronisasi yang cukup kuat di tingkat implementasi.
Di daerah seperti Aceh Tamiang, hal ini terasa nyata. Banyak warga merasa bantuan yang dijanjikan pemerintah terlalu lama sampai ke tangan mereka.
Sebagian bahkan mulai mempertanyakan apakah bantuan tersebut benar-benar akan datang.




