Skema ini dirancang agar masyarakat yang kehilangan rumah dan penghidupan dapat segera memulai kembali kehidupan mereka.
Di atas kertas, kedua kebijakan tersebut tidak saling bertentangan. Namun ketika diterapkan bersamaan di daerah, keduanya menciptakan satu persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan: birokrasi berlapis.
Ketika Administrasi Mengalahkan Kemanusiaan
BAGI WARGA yang rumahnya terendam banjir, persoalan regulasi tentu bukan hal utama. Mereka lebih membutuhkan bantuan untuk membeli peralatan rumah tangga yang hilang, memperbaiki dinding yang rusak, atau memulai kembali usaha kecil yang hancur diterjang air.
Namun sebelum bantuan itu sampai ke tangan mereka, ada proses panjang yang harus dilalui.
Pendataan korban dimulai dari tingkat desa. Aparat desa mencatat rumah yang rusak dan keluarga yang terdampak.
Data tersebut kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan, diperiksa kembali oleh pemerintah kabupaten, lalu disinkronkan dengan data yang dimiliki pemerintah provinsi.
Setelah itu, data masih harus diverifikasi oleh BNPB di tingkat pusat.
Masalah muncul ketika data yang sudah diverifikasi tersebut harus disesuaikan kembali dengan mekanisme administrasi keuangan daerah sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri.




