Birokrasi di Tengah Bencana

Syawaluddin; Penulis dan Redaktur Pelaksana mediaaceh.co.id.

Dua Regulasi, Dua Pendekatan

DALAM penanganan bencana nasional, pemerintah sebenarnya memiliki kerangka hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bencana serta menjamin pemulihan kehidupan korban.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan bantuan kepada korban seringkali melibatkan banyak institusi dengan aturan yang berbeda.

BACA JUGA...  ACEH TAMIANG SEPERTI TUBUH YANG DIPAKSA TERSUNGKUR

Di satu sisi, pemerintah daerah harus mematuhi regulasi administrasi keuangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Melalui surat edaran mengenai penggunaan bantuan keuangan daerah bencana, kementerian ini menekankan bahwa setiap dana bantuan yang masuk harus tercatat dalam mekanisme anggaran daerah, baik melalui Belanja Tidak Terduga maupun perubahan APBD.

BACA JUGA...  MENGGALI ASA DI KUALA TAMIANG

Prinsipnya sederhana: setiap rupiah yang dibelanjakan negara harus bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan diaudit.

Di sisi lain, mekanisme bantuan yang disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana justru berorientasi pada percepatan bantuan kepada korban.

BNPB merancang skema bantuan langsung kepada keluarga terdampak, seperti Bantuan Isian Hunian, Bantuan Stimulan Sosial Ekonomi, serta Jaminan Hidup bagi penyintas.