Mediaaceh.co.id – Banjir bandang yang melanda Aceh pada 26 November 2025 kembali menyingkap persoalan lama yang terus diabaikan: lemahnya ketegasan negara dalam melindungi hutan dan kawasan lindung. Bencana ini bukan peristiwa alam yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari kerusakan ekologis, pembiaran kebijakan, dan kompromi panjang terhadap praktik eksploitasi ruang.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di awal 2026 tentang keberanian negara menertibkan pengusaha nakal dan mencabut izin usaha yang melanggar hukum patut dicatat sebagai komitmen penting. Namun sejarah pengelolaan sumber daya alam di negeri ini mengajarkan satu hal: janji politik hanya bermakna ketika diwujudkan dalam tindakan yang konsisten dan terukur.
Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada retorika normatif. Audit menyeluruh terhadap konsesi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Aceh—terutama di kawasan hulu dan daerah aliran sungai—harus dilakukan secara terbuka. Pelanggaran batas kawasan, pembiaran perambahan, serta kegagalan pemulihan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan teguran administratif. Dalam banyak kasus, pencabutan izin dan proses hukum adalah keharusan, bukan pilihan.
Izin usaha tidak dapat diperlakukan sebagai hak absolut. Ketika suatu konsesi terbukti merusak kawasan lindung dan memperbesar risiko bencana, koreksi kebijakan hingga pencabutan izin justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi keselamatan warga. Ketegasan semacam ini tidak merusak iklim usaha, melainkan memperbaiki tata kelola dan kepastian hukum.




