Ia menegaskan, Pemkab Aceh Utara berkomitmen mengawal proses penyaluran bantuan tersebut agar masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar mengikuti informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan yang akan disampaikan melalui pihak terkait. Hal itu penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi serta memastikan proses penyaluran berlangsung tertib.
Muntasir menambahkan, masyarakat yang belum menerima bantuan pada tahap pencairan kali ini tidak perlu khawatir. Penyaluran bagi penerima yang belum terakomodasi akan dilakukan pada tahap berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan PT Pos untuk menyusun mekanisme dan mempercepat penyalurannya. Kita berharap bantuan ini segera diterima oleh masyarakat yang berhak, sesuai dengan harapan yang disampaikan oleh Ayah Wa,” katanya.
Pemkab Aceh Utara berharap pencairan Jadup bagi sekitar 52 ribu jiwa tersebut dapat berjalan lancar, tertib, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat penerima.(Sayed Panton)
Halaman : 1 2















