Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh maupun Kementerian Kesehatan agar pembangunan rumah sakit tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan memenuhi standar pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
Ayah Wa menegaskan, pembahasan mengenai penyerahan RSU Cut Meutia baru dapat dilakukan setelah RSU Muchtar Hasbi memiliki fasilitas, tenaga kesehatan, serta kapasitas pelayanan yang setara atau bahkan lebih baik dibandingkan RSU Cut Meutia.
“Pemerintah tidak ingin masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Keberadaan RSU Muchtar Hasbi harus benar-benar siap sebelum ada langkah lanjutan mengenai RSU Cut Meutia,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa wacana penyerahan RSU Cut Meutia sebenarnya bukan hal baru. Pada masa awal pemekaran Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, pembahasan mengenai pengalihan pengelolaan rumah sakit tersebut pernah dilakukan dan sempat menjadi kesepakatan bersama.
Namun, pada saat itu Pemerintah Kota Lhokseumawe belum dapat menerima pengelolaan RSU Cut Meutia karena mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang masih terbatas.
Selain aspek pelayanan, Ayah Wa menjelaskan bahwa proses penyerahan aset pemerintah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme P3D (Personel, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen). Seluruh tahapan tersebut memerlukan kajian administratif, teknis, dan hukum yang komprehensif sehingga tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.




