Awaluddin Chandra Ingatkan BPN, Tidak Keluarkan Sertifikat Tanah PTMKS
KUALASIMPANG (MA) – Pewaris utama tanah warisan dari Tjan Jin Thuan; Awaluddin Chandra ingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang untuk tidak mengeluarkan surat tanah (Sertifikat) Persatuan Tolong Menonolong Kemalangan Setempat (PTMKS) kepada siapapun yang mengaku sebagai ahli waris.
Begitu penegasan Awaluddin Chandra, pewaris utama tanah PTMKS. Pada mediaaceh.co.id. Selasa, 15 Maret 2022 di Kualasimpang. Dia menyatakan bahwa surat tanah yang aslinya ada ditangan dirinya saat ini.
“Surat itu ada ditangan saya. Jadi kalau ada yang mengklaim dan mengaku sebagai pewarisnya, perlu dipertanyakan asal usulnya terkait keabsahannya,” jelas Awaluddin Chandra yang biasa disapa Athiong.
Pengakuan Athiong, sudah dua kali dirinya menghadap ke Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH. MKn. Pada pertengahan tahun 2019 dan tahun 2020 lalu dengan Menunjukkan surat aslinya. Athiong saat itu datang bersama timses Bupati, Saiful. Dan didampingi Muhammad Iqbal [keluarga Athiong]. Terkait Pemerintah Daerah saat itu minta kepada Menteri Keuangan RI di Jakarta, memanfaatkan tanah PTMKS tersebut sebagai Hak Pakai (HP).
Didalam pertemuan itu, Bupati Mursil minta kepada Athiong untuk membatalkan Surat HP tersebut di Kementerian Keuangan RI. Sebab bupati merasa tanah tersebut sudah ada pemiliknya, yaitu ahli waris utamanya Awaluddin Chandra alias Athiong.





