Awaluddin Chandra Ingatkan BPN, Tidak Keluarkan Sertifikat Tanah PTMKS

Awaluddin Chandra alias Athiong; ahli waris utama tanah milik Tjan Bun Kiong (PTMKS), Kualasimpang, 15 Maret 2022.

Awaluddin Chandra Ingatkan BPN, Tidak Keluarkan Sertifikat Tanah PTMKS

KUALASIMPANG (MA) – Pewaris utama tanah warisan dari Tjan Jin Thuan; Awaluddin Chandra ingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang untuk tidak mengeluarkan surat tanah (Sertifikat) Persatuan Tolong Menonolong Kemalangan Setempat (PTMKS) kepada siapapun yang mengaku sebagai ahli waris.

Begitu penegasan Awaluddin Chandra, pewaris utama tanah PTMKS. Pada mediaaceh.co.id. Selasa, 15 Maret 2022 di Kualasimpang. Dia menyatakan bahwa surat tanah yang aslinya ada ditangan dirinya saat ini.

“Surat itu ada ditangan saya. Jadi kalau ada yang mengklaim dan mengaku sebagai pewarisnya, perlu dipertanyakan asal usulnya terkait keabsahannya,” jelas Awaluddin Chandra yang biasa disapa Athiong.

Pengakuan Athiong, sudah dua kali dirinya menghadap ke Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH. MKn. Pada pertengahan tahun 2019 dan tahun 2020 lalu dengan Menunjukkan surat aslinya. Athiong saat itu datang bersama timses Bupati, Saiful. Dan didampingi Muhammad Iqbal [keluarga Athiong]. Terkait Pemerintah Daerah saat itu minta kepada Menteri Keuangan RI di Jakarta, memanfaatkan tanah PTMKS tersebut sebagai Hak Pakai (HP).

Didalam pertemuan itu, Bupati Mursil minta kepada Athiong untuk membatalkan Surat HP tersebut di Kementerian Keuangan RI. Sebab bupati merasa tanah tersebut sudah ada pemiliknya, yaitu ahli waris utamanya Awaluddin Chandra alias Athiong.

“Ya, saya sudah membicarakan hal itu pada Bupati dan pak Bupati minta kepada saya untuk membatalkan Surat HP tersebut di Kementerian Keuangan RI, sebab bupati sudah melihat sendiri, surat aslinya dan terkait keabsahan surat kepemilikan itu,” tegas Athiong.

BACA JUGA...  Ketua PKB Aceh Menolak Keras Ide Melegalkan Ganja

Ini dia Kronologis Tanah PTMKS Tersebut

Perjanjian pembelian dilakukan di Afdelling Tamiang kecamatan Gayo Lues dan Serba Jadi. Keresidenan Aceh, Gubernur Sumatera tahun 1933.
Saat pemilik (Tjan Djien Thuan) meninggal dunia pada tahun 1962, selanjutnya tanah tersebut beralih langung kepada Ahli waris sedarah atas nama Tjan Boen Kiong (Burhan Tjandra) ayah Kandung Awaluddin Chandra.

Surat asli dipegang oleh Tjan Boen Kiong sampai tahun 2008 (karena meninggal). Namun Tjan Boen Kiong saat masih hidup pernah berpesan, Sertifikat berbahasa Belanda tersebut akan diserahkan kepada anak kandungnya Awaluddin Chandra alias Athiong.

Sepeninggal Tjan Boen Kiong, sah sertifikat asli berbahasa Belanda tersebut dipegang oleh Awaluddin Candra alias Ationg hingga saat ini.

Namun, PTMKS dan John Malik menganggap ahli waris tersebut telah meninggal dunia dan dianggap tanah yang dikuasai oleh PTMKS adalah tak bertuan.

Hingga John Malik meradang dan mengguggat Pemkab Aceh Tamiang melalui pengacaranya.

John Malik ingin menguasai tanah eks Tiong Hoa atau Qhiboen School, SDN Nomor 4-5 dan 6, Kantor-Rumah Tinggal dan Lapangan Bola Basket.

Pemkab Aceh Tamiang terkecoh, danggap tanah tersebut tak bertuan dan dikuasai oleh Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS). Padahal PTMKS hanya menumpang diatas tanah milik Tjan Boen Kiong.

Oleh Tjan Boen Kiong, sebelum ada PTMKS, adalah yayasan BKSK, yang diurus oleh Aw Kin San (orang tua dari John Malik), namun Tjan Boen Kiong menawarkan dari Yayasan BKSK ditutup berganti PTMKS dan menempati diatas tanah milik Tjan Boen Kiong.

BACA JUGA...  Kapolres Sabang Gelar Jum'at Curhat di Kawasan Wisata Iboih

Yang sekarang ada Qiboen School, lapangan Bola Basket, Kantor – Rumah Tinggal dan kantor PTMKS. Adalah milik ahli waris sah atas tanah tersebut dari Tjan Boen Kiong kepada Awaluddin Candra alias Ationg.

Hari ini berubah status atas ketidak mau tahuandan kepiawaian Pemkab Aceh Tamiang bisamerubah dari HBG menjadi Hak Pakai hibahMenteri Keuangan kepada Pemkab Aceh Tamiang.

Aset tersebut diambil alih negara dan diserah kelolakan kepada Pemkab Aceh Tamiang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KM6/2014 tahun 2014, tentang penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing/cina berupa tanah (DH ex SDN No 456 kantor/rumah tinggal dan lapangan bola basket) seluas 3.638,1 meter kubik di jalan Ahmad Yani, Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Keputusan Menkeu nomor 280/KM6/2014 telah memantapkan status hukum atas tanah tersebut menjadi barang milik daerah, yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Kemenkeu RI, Hadiyanto.

Pemkab Aceh Tamiang yang seharusnya menyelesaikan sengketa atas tanah tersebut, bukan mengambil alih kekuasaan atas tanah yang notabenenya ada pemiliknya.

Keluarga besar Awaluddin Candra akan melakukan gugatan balik, terhadap penguasaan tanah atas ahli waris sah tanah tersebut baik kepada Pemkab Aceh Tamiang dan minta kepada Menteri Keuangan untuk membatalkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KM6/2014 tahun 2014 tersebut batal demi hukum, sebab tanah yang dikuasai pemkab ada pemiliknya.

BACA JUGA...  Dewan Minta Dinas PU Aceh Besar Tanggap Terhadap Kebutuhan Masyarakat

“Pemkab Aceh Tamiang sudah salah kaprah, menguasai tanah milik orang, dan telah melakukan penggelapan data asli surat kepemilikan yang asli atas nama Tjan Boen Kiong, ini tindakan melawan hukum dan bisa mengarah kepidana,” jelas Bambang Herman SH, Aktifis Sosial dan Pemerhati Hukum Pidana.

Dia mengatakan, pengajuan hak pakai ke menteri keuangan Pemkab Aceh Tamiang ke Pusat, dasar hukumnya apa, siapa yang merekomendasikan, lalu kenapa sebelum melakukan pengajuan diteliti terlebih dahulu. Bambang melihat, Pemkab Aceh Tamiang telah melakukan penzaliman kepada ahli waris atas kepemilikan tanah Tjan Boen Kiong tersebut batal demi hukum.

Dia minta, Pemkab Aceh Tamiang harus meninjau dan mengusulkan kembali kepada Menteri Keuangan untuk membatalkan SK Menkeu tersebut.

“Jika ini tidak dilakukan, pihak keluarga besar penerima ahli waris Tjan Boen Kiong akan menuntut secara hukum sebab pemkab Aceh Tamiang telah melakukan Abuse Of Power,” tegas Bambang. [Syawaluddin].

 

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...