Keputusan Menkeu nomor 280/KM6/2014 telah memantapkan status hukum atas tanah tersebut menjadi barang milik daerah, yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Kemenkeu RI, Hadiyanto.
Pemkab Aceh Tamiang yang seharusnya menyelesaikan sengketa atas tanah tersebut, bukan mengambil alih kekuasaan atas tanah yang notabenenya ada pemiliknya.
Keluarga besar Awaluddin Candra akan melakukan gugatan balik, terhadap penguasaan tanah atas ahli waris sah tanah tersebut baik kepada Pemkab Aceh Tamiang dan minta kepada Menteri Keuangan untuk membatalkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KM6/2014 tahun 2014 tersebut batal demi hukum, sebab tanah yang dikuasai pemkab ada pemiliknya.
“Pemkab Aceh Tamiang sudah salah kaprah, menguasai tanah milik orang, dan telah melakukan penggelapan data asli surat kepemilikan yang asli atas nama Tjan Boen Kiong, ini tindakan melawan hukum dan bisa mengarah kepidana,” jelas Bambang Herman SH, Aktifis Sosial dan Pemerhati Hukum Pidana.
Dia mengatakan, pengajuan hak pakai ke menteri keuangan Pemkab Aceh Tamiang ke Pusat, dasar hukumnya apa, siapa yang merekomendasikan, lalu kenapa sebelum melakukan pengajuan diteliti terlebih dahulu. Bambang melihat, Pemkab Aceh Tamiang telah melakukan penzaliman kepada ahli waris atas kepemilikan tanah Tjan Boen Kiong tersebut batal demi hukum.





