John Malik ingin menguasai tanah eks Tiong Hoa atau Qhiboen School, SDN Nomor 4-5 dan 6, Kantor-Rumah Tinggal dan Lapangan Bola Basket.
Pemkab Aceh Tamiang terkecoh, danggap tanah tersebut tak bertuan dan dikuasai oleh Persatuan Tolong Menolong Kemalangan Setempat (PTMKS). Padahal PTMKS hanya menumpang diatas tanah milik Tjan Boen Kiong.
Oleh Tjan Boen Kiong, sebelum ada PTMKS, adalah yayasan BKSK, yang diurus oleh Aw Kin San (orang tua dari John Malik), namun Tjan Boen Kiong menawarkan dari Yayasan BKSK ditutup berganti PTMKS dan menempati diatas tanah milik Tjan Boen Kiong.
Yang sekarang ada Qiboen School, lapangan Bola Basket, Kantor – Rumah Tinggal dan kantor PTMKS. Adalah milik ahli waris sah atas tanah tersebut dari Tjan Boen Kiong kepada Awaluddin Candra alias Ationg.
Hari ini berubah status atas ketidak mau tahuandan kepiawaian Pemkab Aceh Tamiang bisamerubah dari HBG menjadi Hak Pakai hibahMenteri Keuangan kepada Pemkab Aceh Tamiang.
Aset tersebut diambil alih negara dan diserah kelolakan kepada Pemkab Aceh Tamiang. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KM6/2014 tahun 2014, tentang penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing/cina berupa tanah (DH ex SDN No 456 kantor/rumah tinggal dan lapangan bola basket) seluas 3.638,1 meter kubik di jalan Ahmad Yani, Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.





